Palembang, Aktual.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Umum Kepolisian Resor Kota Palembang meringkus seorang pencuri sepeda motor yang terekam kamera pengintai.
Kanit Pidum Polresta Palembang AKP Robert PS di Palembang, Sabtu (27/8) mengatakan aksi pelaku MH (22) mencuri sepeda motor Mio Sporty bernopol BG 2588 RN di kawasan Pusri terekam kamera pengintai milik Syukron Ghazali (33).
Aksi pelaku yang diketahui warga Jalan Dr Ir Sutami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni ini sempat menghebohkan dunia maya karena disebarkan pemiliki kamera pengintai ke media sosial facebook.
Polisi kemudian mengembangkan informasi dari masyarakat ini untuk meringkus pelaku saat sedang membawa bus jurusan Pusri – KM 12 yang tengah melintas di kawasan Pasar Lemabang, Rabu (24/8).
“Tersangka ini merupakan residivis kasus jambret dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Untuk barang bukti diamankan baju dan celana yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut,” kata Robert PS.
Tersangka mengaku bahwa dirinya mengetahui bahwa wajahnya telah tersebar di media sosial facebook meskit tidak memiliki akunnya.
“Saya memang salah jadi tidak mau lari karena ingin tanggung jawab. Saya melihat motor itu terparkir di depan rumah korban kemudian pulang mengambil kunci letter T dan mengambil sepeda motor tersebut,” kata dia.
Kemudian sepeda motor tersebut dijual tersangka ke penada dengan harga Rp1,5 juta.
“Uangnya saya gunakan untuk membeli pakaian,” kata dia.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh: