Jakarta, Aktual.com — Pembangunan perumahan di kawasan Gowa Makassar Tourism Development (PT GMTD) terancam terhenti setelah menurut pihak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagian besar perumahan di kawasan ini tidak memiliki izin lingkungan.
“Kami menemukan indikasi banyak pembangunan khususnya hunian di dalam kawasan GMTD, yang tidak memiliki izin lingkungan, kawasan tersebut belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (Ipal) komunal, dan pengelolaan limbah B3, mereka juga seharusnya melaporkan kegiatan yang dilakukan setiap enam bulan sekali, namun ini juga belum mampu dipenuhi,” jelas Kepala BLHD Pemprov Sulsel Andi Hasbi Nur di Makassar, Sabtu (28/5).
Andi Hasbi Nur ditemui seusai pemasangan papan pengumuman mengenai kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan terkait melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan di depan pintu masuk utama Pavilion Residence, salah satu perumahan yang diduga belum memiliki izin lingkungan.
“Sebagai suatu kawasan, GMTD memang sudah memiliki dokumen Amdal, namun Amdal ini masih bersifat universal, untuk pembangunan perumahan misalnya, harus ada dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan,” papar Andi Hasbi.
BLHD bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan mulai hari ini (Jumat) mulai mengumpulkan bahan dan keterangan terkait izin lingkungan pada Pavilion Residence, perumahan yang dibangun oleh pengembang PT Rancang Komunika Mandiri.
“Jika benar terjadi pelanggaran, BLHD akan keluarkan surat perintah penyidikan, karena BLHD memiliki wewenang penyidikan. Jika pelanggaran terbukti dilakukan, pengembang harus menghentikan pembangunan dan menghadapi tuntutan hukum,” jelasnya.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran tersebut adalah pidana 1-3 tahun dan ganti rugi hingga Rp3 miliar.
Sementara itu menurut Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan Muh. Nur meski lahan dan bangunan tersebut telah menjadi milik PT Rancang Komunika Mandiri, GMTD tetap turut bertanggung jawab.
“GMTD sebagai pengembang kawasan tidak bisa lepas tangan,” kata dia.
Penyelidikan terkait izin lingkungan juga akan terus dilakukan pada berbagai perumahan yang berlokasi di kawasan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka