Sidang
Sidang

Jakarta, Aktual.com – Sidang perdana gugatan warga terhadap Calon Gubernur Banten, Wahidin Halim, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (27/9) diputuskan majelis hakim ditunda. Sidang ditunda karena salah satu pihak tergugat, Rusman, yang disebut sebagai juru bayar Wahidin Halim tidak hadir di persidangan.

Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Rehmalem Paranginangin, mengatakan akan menyidangkan kembali perkara tersebut pada 4 Oktober 2016 mendatang.

Gugatan terhadap Wahidin Halim yang merupakan mantan Wali Kota Tangerang dua periode dan anggota DPR RI Wahidin Halim diajukan warga Komplek Metro Permata, Blok H4, No 14, RT 006/011, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Anderson Urip Suyadi.

Kasus bermula pada 30 Desember 2013, dimana Wahidin Halim melalui juru bayarnya Rusman membeli tanah empang yang terletak di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Jual beli dilakukan di hadapan PPAT Deni Nugraha.

Dari total harga lahan seluas 4,2 hektare yang dibeli Wahidin Halim Rp10,7 miliar, baru dibayar Rp 4,6 miliar. Sisanya sekitar Rp 6,1 miliar belum dibayarkan. Anderson selaku pemilik tanah pun sudah berkali-kali datang ke rumah Wahidin Halim untuk meminta pelunasan kekurangan pembayaran atas jual beli tanah tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9), kuasa hukum penggugat Abdul Syarief mengatakan sidang perdana di PN Tangerang merupakan sidang gugatan wanprestasi kasus jual beli tanah seluas 4,2 hektare senilai Rp 10 miliar di Kecamatan Teluk Naga.

Pihak tergugat I disampaikan dia adalah Wahidin Halim, sementara pihak tergugat II yakni Rusman, Selain itu turut tergugat I PPAT Deni Nugraha dan turut tergugat II Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Kapan pun sidang akan digelar kembali kita siap, karena kita di sini hanya menuntut keadilan,” kata Syarief.

Pihaknya akan terus mengawal kasus perdata yang melibatkan salah seorang cagub Banten tersebut. Syarief juga menegaskan dirinya tidak gentar berhadapan dengan Wahidin Halim demi mencari keadilan.

Sebagai kuasa hukum, Syarief sendiri mengaku telah mengantongi bukti-bukti lengkap terkait kasus wanprestasi jual beli tanah tersebut. Dia siap untuk menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya jika pengadilan memintanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid