Jakarta, Aktual.com – Ratusan aduan telah diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepanjang 2018. Tercatat, 490 aduan masuk yang terbagi dalam 333 aduan terkait Pilkada 2018 dan 157 aduan tentang Pemilu 2019.
Dari semua aduan yang diterima, 280 perkara telah diputus DKPP. Semua perkara yang telah diputus itu melibatkan 812 penyelenggara Pemilu.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DKPP, Harjono dalam acara Laporan Kinerja DKPP 2018 di Jakarta, Selasa (18/12).
“Sejumlah 348 orang dijatuhi sanksi teguran tertulis, 335 direhabilitasi, 79 orang anggota KPU diberhentikan secara tetap dan 15 orang diberhentikan dari jabatan ketua,” ungkapnya.
Adapun pihak yang paling banyak diadukan ke DKPP berasal dari pihak KPU sebanyak 1.783 penyelenggara, dari Bawaslu 739 penyelenggara serta pihak lain 48 orang.
Lalu dari pihak pengadu, yang paling banyak memberi aduan berasal dari kalangan masyarakat sipil sejumlah 267 orang. Selanjutnya dari pihak peserta pemilu sebanyak 91 orang, tim kampanye 40 orang, partai politik 23 orang serta penyelenggara pemilu 69 orang.
Harjono mengatakan, keberadaan DKPP difungsikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 109 tentang Penyelenggara Pemilu.
DKPP dibentuk untuk menerapkan prinsip-prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, transparansi dan menegakkan norma etika yang ada di dalam penyelenggaraan pemilu.
“Pelaksanaan tahapan pemilu untuk kasus yang berkaitan langsung dengan pelanggaran etika, DKPP menangani dengan peraturan DKPP no 2 tahun 2017 tentang kode etik dan penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan