Jaksa Agung RI, H.M. Prasetyo saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2016). Rapat kerja tersebut membahas kasus yang ditangani Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2015 di antaranya kasus Freeport dan Gafatar. AKTUAL/JUNAIDI

Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPR RI menerima aduan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum (FMPPH).

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) itu, elemen masyarakat meminta agar komisi bidang hukum menindaklanjuti dugaan penyimpangan kewenangan yang diduga dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

“Mendesak agar DPR RI menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk meminta keterangan dan melakukan penyelidikan terhadap keputusan Jaksa Agung dengan mengeluarkan SKPP atas tersangka Novel Baswedan dan pengeyampingan perkara (deponering) atas tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto,” kata Irjen pol (Purn) Drs Sisno Adiwinoto dalam RDPU dengan Komisi III, di Ruang Banggar, Gedung Parlemen, Senayan, Senin (7/3).

Tidak hanya itu saja, dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Desmond J Mahesa itu, juga meminta agar DPR RI melakukan revisi terhadap UU yang mengatur Kejaksaan Agung.

“Mendesak DPR RI untuk melakukan revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 35 huruf c tentang tugas dan wewenang Jaksa Agung itu,” sebut dia lagi.

Menanggapi itu, Desmond mengatakan bahwa komisi III memang sudah memberikan atensi terhadap keputusan yang dikeluarkan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait kasus Novel Baswedan dan mantan pimpinan KPK Abraham dan Bambang.

“Sejak awal kita memang sudah memberikan atensi terhadap sikap Jaksa Agung yang tetap memberikan deponering, terlebih didahului dengan pencabutan berkas (di pengadilan),” ucap dia usai rapat tersebut.

Politikus Gerindra itu memastikan akan memanggil kejaksaan agung selaku mitra untuk mengklarifikasi putusan yang dikeluarkan lembaga adhyaksa itu.

“Tentu kami akan panggil (Jaksa Agung), tetapi kami akan melakukan kajian terlebih dulu dan melihat jadwal, kemungkinan setelah reses nanti,”

Dalam audiensi itu perwakilan FMPPH yang hadir yakni Sisno Adiwinoto (Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian), Alfons Loemau (Perhimpunan Pengacara Pengawal Konsitusi), Rio Rama Baskara (Serikat Pengacara Nasional), dan Andi Syamsul Bahri (Peduli kejujuran).

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang