Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menerima pelimpahan tahap dua perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW).
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan proses tahap dua dari penyidik Bareskrim Mabes Polri tentunya setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
“Ini kan tentunya setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya, kemudian ada pelimpahan tahap dua,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).
Setelah menerima pelimpahan tahap dua, Kejagung akan mengecek kembali berkas tersebut untuk kemudian mempersiapkan surat dakwaan. Kemudian, melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.
“Setelah itu akan kita lihat lagi, pelajari, untuk kita akan menentukan sikap bagaimana selanjutnya,” kata Presetyo.
Sedangkan untuk jadwal sidang, lanjut dia, merupakan wewenang dari pengadilan. “Ya nanti ditentukan kemudian. Kan masih ada tahap lain, kita harus pelajari dulu, cermati lagi, susun dakwaan, dan hal lain yang harus disiapkan,” tandasnya.
Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka atas tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 silam.
Atas perbuatannya BW dianggap melanggar Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby