Sejumlah tersangka kepemilikan narkoba dihadirkan saat gelar kasus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Medan, Sumatra Utara, Senin (11/4). BNN menangkap lima orang tersangka kepemilikan narkoba jaringan internasional dengan barang bukti, 21,425 kg sabu-sabu, 44.849 pil ekstasi, dan 6.000 butir pil happy five yang dikendalikan oleh salah seorang narapidana. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/kye/16

Jakarta, Aktual.com — Polri berjanji bahwa perwira menengah polri, AKP Ichwan Lubis akan dijerat sanksi tegas bila terbukti terlibat dalam kasus narkoba.

Oknum polisi tersebut dipastikan bakal diproses hukum bila terbukti menerima aliran dana dari bandar narkoba jaringan internasional.

Kepala Biro Penerangan Masyatakata Div Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, perkara tersebut kini tengah ditangani pihak Badan Narkotika Nasional.

“Itu masih ditangani BNN masih didalami keterlibatannya. Apa bila terbukti (terima dana) akan dilakukan penindakan,” kata Agus di gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (25/4).

Meski begitu, Agus tidak mau berkomentar lebih jauh terkait penangkapan Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tersebut. “Kita lihat hasilnya seperti apa, ini kan masih didalami.”

Anehnya Agus beralasan belum mendapat informasi bila Ichwan disebut menerima aliran dana sebesar Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba sindikat internasional.

Dia menolak berkomentar dengan dalih BNN masih melakukan proses pemeriksaan terhadap Ichwan. “Ini masih proses, kita tidak bisa mendahului proses.”

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional menangkap seorang perwira menengah Polri, Ajun Komisaris Polisi Ichwan Lubis yang diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dari seorang bandar narkoba sindikat internasional.

Ichwan selaku Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu ditangkap pada Kamis (21/4).

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menjelaskan penangkapan Ichwan berawal dari kecurigaan penyidik BNN yang sedang mendalami kasus jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan. Di mana dalam kasus ini, BNN sudah memiliki barang bukti.

“Kita mengikuti seorang kurir yang ingin menyerahkan uang kepada yang bersangkutan. Saat ingin memberikan uang, langsung kita tangkap. Di sana kita temukan uang Rp 2,3 miliar cash,” kata Budi di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (22/4).

Mantan Kabareskrim Polri ini pun mengungkapkan dari pemeriksaan awal diketahui bahwa Ichwan meminta uang kepada bandar dengan jumlah yang fantastis yaitu Rp 8 miliar. “Namun saat penangkapan yang kita dapatkan Rp 2,3 miliar itu,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu