Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo melaporkan tiga parsel yang dia terima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu dari tiga parsel yang diterima berkenaan dengan Idul Fitri itu, tertera lambang Polda Jawa Barat.
Tenaga ahli politisi partai Golkar ini, Iskandar mengatakan pelaporan ini dilakukan lantaran bosnya takut dianggap menerima gratifikasi.
“Ini penyerahan biasa, ucapan Idul Fitri mungkin ini dianggap gratifikasi,” ucap Iskandar, di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7).
Namun demikian, Iskandar enggan membeberkan dari mana saja parsel itu berasal. Diakui dia, berbagai bingkisan itu didapat dari mitra Bambang sebagai anggota Komisi III.
“Ini dari mitra ada sebagian juga dari luar sehingga beliau (Bambang Soesatyo) mengatakan ini harus diserahkan ke KPK karena aturannya begitu. Karena beliau sudah jadi pejabat,” tuturnya.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang disempurnakan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, diatur mengenai delik penerimaan gratifikasi.
Dalam Pasal 11 misalnya, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, yang berkaitan dengan kewenangannya bisa dihukum pidana penjara maksimal selama lima tahundan dengan paling banyak Rp 250 juta.
Begitu juga dalam Pasal 12, dimana apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara terbukti menerima hadiah atau janji bisa dihukum maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby