Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) belum melakukan registrasi atas permohonan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang diajukan oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), dan dua orang warga Indonesia.
“MK sudah menerima permohonan untuk perkara tax amnesty ini, tapi belum registrasi,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (14/7).
Fajar mengatakan, bahwa MK masih akan melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permohonan sebelum dicatat di Buku Registrasi Perkara.
“Karena belum registrasi maka belum mendapat nomor perkara, jadi belum dijadwalkan untuk sidang,” kata Fajar menjelaskan.
Pada Rabu (13/7) para pemohon tersebut mendaftarkan permohonan uji materi UU Pengampunan Pajak di MK, karena para pemohon menilai Undang-Undang tersebut telah melanggar prinsip konstitusi.
Kuasa hukum para pemohon, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa para pemohon menilai secara keseluruhan Undang-Undang tersebut merupakan praktik legal pencucian uang, dengan memberikan kesempatan dan keuntungan kepada para pengemplang pajak.
“Kebijakan tax amnesty ini berpotensi dimanfaatkan oleh para penjahat perpajakan,” ujar Sugeng usai mendaftarkan permohonan perkara uji materi UU Pengampunan Pajak di Gedung MK Jakarta, Rabu (13/7).
Para pemohon juga berpendapat bahwa UU Pengampunan pajak bertentangan dengan pasal 28 huruf D UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kepastian hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby