Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno saat diskusi polemik dengan tema, Sinema Politik Pilkada DKI Jakarta di Warung Daun, Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/9). Perlu diketahui, kursi Gerindra dan kursi PKS memang cukup untuk mencalonkan satu pasang Cagub dan Cawagub DKI pada Pilkada 2017. Kursi Gerindra sebanyak 15 kursi dan PKS sebanyak 11 kursi sehingga berjumlah 26 kursi dan lebih dari 22 kursi sesuai dengan perundang-undangan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno membantah pemberitaan yang menyatakan pihaknya menerima 400 unit komputer dari pihak swasta untuk memenangkan calon tertentu dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

“Seperti kita ketahui bahwa ada pemberitaan KPU DKI menerima hibah komputer sebanyak 400 unit dari PT Sampoerna Land yang sudah diprogram untuk memenangkan calon tertentu. Saya ingin menyampaikan bahwa berita itu sama sekali tidak benar,” katanya di Kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (21/10).

Ia mengungkapkan bahwa pihak swasta tersebut juga tidak pernah melakukan konfirmasi kepada pihaknya sehingga mereka tidak bisa mendapatkan informasi yang sesungguhnya.

“Yang terjadi adalah beberapa waktu sebelum tahapan penyelenggaraan Pilkada DKI, kami memang mengajukan surat permohonan kepada Gubernur Basuki agar dilakukan perbaikan sarana dan prasarana,” kata dia.

Perbaikan sarana itu, kata dia, terkait dengan kantor KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di DKI Jakarta yang sudah tidak cukup representatif.

“Dan juga prasarana lainnya seperti meja rapat dan kursi rapat kemudian juga termasuk komputer. Kami memang sudah memiliki komputer tetapi jumlahnya belum cukup memadai,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Sumarno, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 126 ayat 1-4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pemerintah Provinsi berkewajiban memfasilitasi kebutuhan penyelenggaraan pemilu setelah ada permintaan dari pihak penyelenggara.(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara