Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Partai Golkar (MPG) memutuskan menerima permohonan yang diajukan kubu Agung Laksono terkait perkara perselisihan dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar.
“Menerima eksepsi para pemohon No 2/PI-Golkar/II/2015 untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Mahkamah Partai Golkar, Muladi, di Ruang Sidang Aula Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3).
Dalam pendapatnya, dua majelis hakim yakni Muladi dan Natabaya tidak memberikan pandangannya alias abstain, lantaran kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang mengajukan persengketaan ini ke proses hukum (kasasi).
Sementara itu, dua majelis hakim lain yakni Djasri Marin dan Andi Matalatta memberikan pandangan kepada kubu Munas Jakarta.
“Menerima hasil Munas Ancol dibawah Agung Laksono dengan kewajiban mengakomodir dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, dengan kewajiban mengakomodir kader Golkar DPP Golkar hasil munas secara selektif, yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyal dan tidak tercela (PDLT),” ucap anggota majelis MPG, Djasri Marin.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















