Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) sudah menerima Surat Rekomendasi Bawaslu RI yang berisi rekomendasi untuk membatalkan pencalonan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020.
Surat tersebut diterima KPU Kukar, Selasa (17/11/2020) malam di Jakarta. Semua Komisioner KPU hadir saat menerima surat tersebut di KPU RI. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra.
“Ya benar, sudah kita terima. Isi rekomendasinya sama yang beredar di media sosial, ” kata Erlyando Saputra.
Erlyando menjelaskan, pihaknya punya waktu tujuh hari untuk melakukan kajian sehingga bisa memutuskan rekomendasi Bawaslu sejak surat itu diterima olehnya. Pihaknya juga didampingi KPU Provinsi Kaltim untuk mengkaji rekomendasi tersebut.
“Ada waktu tujuh hari, sejak surat itu kita terima. Kita akan didampingi KPU Provinsi Kaltim untuk mengkaji rekomendasi tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, salinan keputusan dari Bawaslu RI beredar luas di media sosial, terkait rekomendasi Bawaslu kepada KPU Kukar melalui KPU RI untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada Kukar 2020.[]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid