Jakarta, Aktual.com-Kejaksaan Agung akhirnya menerima ‎Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Bareskrim Mabes Polri.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad mengaku ‎Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama itu baru diterimanya, Kamis (17/11) siang tadi.

“Sudah kita terima SPDP atas nama tersangka Basuki Tjahaja Purnama,” kata Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/11).

Dia menjelaskan Surat SPDP atas nama tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernomor: B. 228/11/2016/Ditpidum, tanggal 16 November 2016.

Kata Noor Rachmad, setelah ini pihaknya akan membentuk tim jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara yang nantinya dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri.

“Tim ini akan ditugaskan untuk meneliti berkas perkara Ahok, setelah berkas perkara pertama dilimpahkan dari Polri ke Kejagung,” terang dia.

Jaksa peneliti nantinya akan melihat berkas perkara apakah sudah memenuhi unsur formil dan materil atau belum. Jika belum maka nanti akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi dengan petunjuk jaksa peneliti.

Diketahui, Rabu (16/11) kemarin, Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan terhadap kitab suci Alquran dan ulama.

Tak hanya itu penyidik Mabes Polri juga mencegah Ahok untuk tidak bepergian ke luar negeri karena dikhawatirkan melarikan diri. Akibat perbuatannya Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

*Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: