Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri rupanya akan menjadikan kasus Bambang Widjojanto (BW) sebagai prioritas. Proses hukum yang menjerat BW ini sepertinya akan berjalan cepat lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini dari Polri.
“Kejaksaan secara resmi telah menerima SPDP kasus BW,” kata Kaspuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Senin (26/1).
Lajimnya, setelah pihak Kejaksaan menerima SPDP, maka sudah dapat dipastikan bahwa korps Adhyaksa ini akan menunjuk Jaksa untuk menangani perkara tersebut.
“Sesuai prosedur maka kejaksaan segera menunjuk tim jaksa yang akan menangani perkara ini,” sambung Tony.
Menurutnya, Kejagung sudah menyiapkan jaksa terbaik untuk menangani kasus BW ini.
“Jajaran Jampidum telah menyiapkan 6 jaksa senior kemungkinan nanti akan di-combine dengan jaksa Kejati DKI,” ungkapnya.
SPDP kasus BW diterima Jampidum pada Jumat (23/1) sore. “Akan ditangani Direktorat Keamanan Negara dan Ketertiban Umum,” tutup dia.
Diketahui, Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Anggota DPR Sugianto Sabran terkait dugaan mengarahkan saksi palsu ini baru dilaporkan pada 19 Januari lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















