Bobby Reynold Mamahit. (ilustrasi/aktual.com)
Bobby Reynold Mamahit. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit divonis hukuman penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia terbukti menerima uang Rp480 juta dari General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Bobby Reynold Mamahit dan denda Rp150 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” tutur Ketua Majelis Hakim, Aswijon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).

Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp480 juta. Nominal ini sudah berkurang lantaran Bobby telah mengembalikan uang pemberian itu sejumlah Rp300 juta.

Sehingga Bobby hanya diwajibkan membayar uang pengganti Rp180 juta. “Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan akan dibebankan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Hakim Aswijon.

Hukuman ini diberikan, karena Bobby terbukti menggunakan kewenangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran di Sorong, Papua pada 2011 silam.

Atas kewenangannya sebagai KPA, Bobby mengatur proses lelang proyek Balai Diklat Sorong supaya jatuh ke tangan PT Hutama Karya. Sebagai imbalan pengaturan tersebut, Bobby menerima ‘fee’ Rp480 juta.

Dia terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(M. Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan