Bandung, Aktual.co — Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa Ramlan Comel dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.
“Dengan ini menjatuhkan kepada terdakwa hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (18/11).
JPU menilai mantan hakim Ad Hoc Tipikor Bandung ini telah terbukti secara sah melakukan praktek korupsi secara bersama-sama yang telah mencederai institusi pengadilan Tipikor.
Ramlan terbukti melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana Pasal 64 ayat 1.
Sebelumnya kasus suap dalam persidangan kasus bansos ini telah menyeret lima orang yang kini telah menjalani divonis yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, Toto Hutagalung dan Asep Triana.
JPU menjelaskan hal yang memberatkan Ramlan adalah status sebagai sebagai hakim saat melakukan korupsi yang merusak dan mencederai institusi pengadilan Tipikor.
Artikel ini ditulis oleh: