Jakarta, Aktual.com – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung Syntho Pirjani Hutabarat dihukum dengan pidana penjara selama 4,5 tahun terkait kasus dugaan suap proyek jalur kereta api.

Kasus yang melibatkan Syntho merupakan bagian dari serangkaian dugaan suap yang terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa kasus yang melibatkan Syntho sedang di proses persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ungkap Ali kepada wartawan, Senin (11/12).

Syntho juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta, yang dapat digantikan dengan kurungan selama 6 bulan. Selain itu, majelis hakim menetapkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 2.105.700.000. Jumlah tersebut dikurangkan dengan nilai uang yang telah dianggap sebagai barang bukti dan disita oleh KPK untuk negara.

Beberapa uang yang telah disita melibatkan barang bukti, termasuk nomor 915 senilai Rp 307 juta, nomor 916 yang bernilai Rp 388,3 juta, dan nomor 925 sebesar Rp 600 juta. Baca berita tanpa iklan.

Selanjutnya, terdapat barang bukti nomor 950 dengan nilai uang sebesar Rp 400 juta dan barang bukti nomor 973 yang bernilai Rp 100 juta.

“Total sebesar Rp 1.795.300.000 sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp 310.400.000,” kata Ali.

Dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, jika terdapat kekurangan dana pengganti, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik Syntho. Apabila nilai harta tersebut tidak mencukupi untuk menutupi kekurangan biaya uang pengganti, hukuman Syntho dapat ditambah.

“Dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Ali.

Dalam kasus ini, Syntho dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah atas pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Syntho diduga menerima suap sejumlah Rp 2,2 miliar dari Dion Renato Sugiarto, seorang pengusaha dan Direktur PT Istana Putra Agung (IPA). Suap tersebut diduga diberikan dengan maksud agar perusahaan Dion berhasil mendapatkan proyek jalur kereta api di Lampegan, Jawa Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih