Jakarta, Aktual.com – Ahmad Fauzi, seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara maraton dan langsung ditahan, di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejaksaan Agung, Jumat (25/11).
“Yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai terssangka. Tim penyidik juga langsung keluarkan Sprin (surat perintah) penahanan,” kata Kapuspenkum Mohammad Rum saat dihubungi, Sabtu (26/11).
Jaksa yang masih berusia muda ini diduga telah menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari saksi yang juga bertindak sebagai pemberi suap terkait perkara korupsi, yang ditanganinya.
Menurut Rum, tersangka ditahan di Rutan (rumah tahanan) Salemba Cabang Rutan Kejagung selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka dilakukan, setelah Fauzi diperiksa di Gedung Bundar, Kejagung. Dia diperiksa usai tiba di Gedung Bundar, Kamis (24/11) petang dari Kejati Surabaya.
Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Yulianto, Kamis tengah malam menyatakan AF adalah anggota tim penyidik kasus dugaan korupsi terkait penjualan tanah kas desa di Desa Kalimook, Sumenep, Jawa Timur.
Fauzi diduga telah menerima uang dari pengusaha AM, yang juga salah satu pembeli tanah kas Desa Sumenep, Madura, Jatim.
Ahmad Manaf turut diperiksa intensif, di Gedung Bundar, Kamis malam. Dugaan sementara, pemberian uang di saat Kejaksaan Agung menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakaernas), di Hotel Novotel, Bogor, agar kasusnya tidak ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber (Sapu Bersih) Pungli Kejagung, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (23/11) ditemukan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar, dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di tempat kos Fauzi, disimpan dalam kardus besar.
Laporan: Fadlan Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka