Jakarta, Aktual.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengaku sudah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap dua komisioner Komisi Yudisial sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi. Pemeriksaan yang sedianya dilangsungkan hari ini akan dijadwal ulang.
“Saya sudah terima tadi pagi surat permintaan penundaan pemeriksaan. Mungkin (pemeriksaan) dijadwalkan kembali oleh penyidik,” kata Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7).
Dikatakan Budi, penyidik bisa membatalkan pemeriksaan dan menjadwal ulang. Asalkan, alasan yang diungkap tersangka atau saksi dianggap logis. Meski begitu, pemeriksaan tetap bakal digelar dalam waktu dekat.
“Kita perlu waktu, tidak terus berlama-lama, kita juga ingin cepat, segera mengungkap yang sebenarnya,” ujar jebolan Akpol 1984 itu.
Seperti diketahui, dua Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Sahuri, ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan fitnah. Keduanya harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
Keduanya dijadwalkan diperiksa hari ini. Namun KY mengirimkan surat pengajuan permintaan penundaan pemeriksaan, Jumat pekan lalu. KY meminta pemeriksaan dilaksanakan antara 27, 28 atau 29 Juli atau setelah Lebaran.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby