Jakarta, Aktual.com — Direktur Eksekutif For Center Analisys, Uchok Sky Khadafi mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti fakta persidangan terhadap Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany yang menerima setoran Rp50 juta dari Dinas Kesehatan Tangsel.
Dengan adanya fakta tersebut, lanjut Uchok, lembaga superior tersebut terpaksa harus memanggil Airin untuk dimintai keterangan terkait dengan kesaksian Dadang M Epid selaku bekas (eks) Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel yang menyebut Airin menerima uang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, pada Selasa (1/9) lalu.
“KPK untuk segera panggil Airin untuk diminta keterangan dan dikonfirmasi kembali atas keterangan saksi Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid,” ujar Uchok kepada Aktual.com, pada Minggu (6/9).
Selain itu, Dadang juga harus menyerahkan bukti kepada KPK terkait adanya “dana liar” yang mengalir ke Airin seperti yang disampaikannya di hadapan Majelis Hakim. Jika tidak, kata Uchok, maka Dadang dianggap memberikan kesaksian palsu dalam persidangan.
“Dadang harus menyerahkan bukti hukum kepada KPK, kalau tidak punya bukti hukum, Dadang bisa dianggap sudah berbohong dalam pengadilan,” tegas Uchok.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010 dan 2012 lalu, Wali Kota Tangsel Airin disebut telah menerima THR Rp50 Juta dari Dinas Kesehatan Tangsel.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa KPK menghadirkan dua saksi yakni Ketua PPK Mamak Jamaksari dan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid untuk terdakwa Dadang Prijatna, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (1/9).
Dalam kesaksiannya, Dadang menyebut ada “setoran liar” berupa uang THR untuk Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diany dan sejumlah Pejabat di sana.
“Di rapat ploting besaran setoran sudah ditentukan, ada arahan Wali Kota, namun terkait prioritas pembangunan saja, infrastruktur, pendidikan, pokoknya ada enam SKPD yang sudah di-ploting,” katanya, di hadapan Ketua Majelis Hakim J Purba.
Lebih lanjut Dadang menyebut ‘fee ‘ dari proyek pengadaan alat kesehatan APBD-P 2012 sebesar Rp700 juta disetorkan ke Sekda secara bertahan, setoran pertama Rp400 juta untuk dibagikan kepada pimpinan pemerintahan Tangsel, dan Rp300 juta untuk THR rumah sakit serta dinas kesehatan.
“Sekda mendesak setor, Dinkes dibebani Rp8 Miliar untuk opreasional sekda. Saya hanya kasih Rp700 juta dan diberikan bertahap oleh staf, dan saya sendiri sama dengan SKPD besar lainnya,” jelas Dadang.
Artikel ini ditulis oleh: