Jakarta, Aktual.co —Sanksi ringan hingga pemecatan sudah menunggu hasil pemeriksaan 12 pegawai Perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor, Jawa Barat. Mereka dilaporkan menerima uang sebesar Rp1 juta dari pelanggan.
Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Untung Kurniadi mengatakan ke-12 pegawai, yang terdiri dari satu orang kepala bagian, dua orang kepala sub bagian dan sisanya petugas pelaksana itu, dilaporkan menerima uang dari masyarakat oleh Direktur Teknisnya sendiri.
“Informasinya untuk uang transport,” ujar Untung, di Bogor, Kamis (29/1).
Namun Untung tak mau buru-buru memutuskan bersalah terhadap ke-12 pegawai tersebut. Azas praduga tak bersalah tetap digunakan. Penelusuran atas laporan sang direktur teknis masih dilakukan untuk dibuktikan kebenarannya. Laporan itu sudah masuk dalam proses berita acara pengaduan di Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM Tirta Pakuan.
Dari hasil pemeriksaan itulah, kata Untung, baru didapat rekomendasi atas pemberian sanksi terhadap pegawai tersebut. “Apakah termasuk pelanggaran berat, ringan atau harus diberhentikan. Dan bisa jadi masuk proses lanjut ke aparat penegak hukum,” kata dia.
Selama proses pemeriksaan masih berlangsung, ke-12 karyawan itu pun masih diperbolehkan kerja seperti biasa. “Kita masih mengecek apakah karena ketidaktahuannya, karena berdasarkan laporan dari SPI uang yang diterima tidak besar hanya Rp1 juta,” katanya.
Untung mengatakan walau hanya Rp1 juta tetap akan diproses, PDAM Tirta Pakua menegaskan sekecil apapun uang yang diberikan petugas tidak diperbolehkan menerima uang dari masyarakat.
Ada dua orang dari 12 pegawai ini mereka petugas pemasangan baru di zona yang akan ditutup karena sumber airnya terbatas, sehingga jika dipasang harus dengan biaya pemasangan baru yang luar biasa yakni sekitar Rp30 juta untuk 11 sambungan, sedangkan tarif resmi PDAM Tirta Pakuan pada tahun 2013 lalu sekitar Rp990.000.
“Ini masih kita dalami dari SPI menunggu rekomendasinya,” kata Untung.
Selain kasus 12 orang pegawai, PDAM Tirta Pakuan juga menerima laporan dari masyarakat terkait kasus sambungan khusus masyarakat penghasilan rendah (MPR) di sejumlah wilayah yang tersebar di Kota Bogor.
Ada sekitar 40 masyarakat berpenghasilan rendah mengajukan permohonan pemasangan sambungan air PDAM dengan biaya Rp440.000 per sambungan, secara kolektif biaya pemasangan sambungan khusus MPR sudah diserahkan kepada koordinatornya dan oknum pegawai PDAM tetapi ternyata uangnya tidak pernah disetorkan.
“Karena uangnya tidak disetorkan jadi airnya tidak pernah dipasang. Masyarakat melaporkan hal ini langsung dan kamis udah meminta SPI untuk menindaklanjuti dan menindak tegas oknum yang terlibat,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: