Jakarta, Aktual.com – KPK memanggil penyanyi dangdut Saipul Jamil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait perkara asusila yang dilakukan Saipul.
“Pada hari Senin (18/7) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saipul Jamil untuk perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan perkara PN Jakarta Utara dengan tersangka R (Rohadi),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (18/7).
Namun hingga saat ini Saipul belum memenuhi panggilan tersebut. Saipul saat ini ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Terdapat sejumlah hal yang akan dikonfirmasi KPK ke Saipul.
“Penyidik ingin mengonfirmasi pertama soal uang apakah Saipul mengetahui asal dari uang yang diduga diberikan kepada tersangka R,” tambah Priharsa.
Apalagi menurut Priharsa, Saipul mengetahui pertemuan-pertemuan dalam kasus tersebut meski berada di tahanan.
“Selama ini posisi yang bersangkutan ada di dalam tahanan, KPK ingin tahu peristiwa-peristiwa apa saja atau pertemuan-pertemuan apa saja yang ia ketahui atau keterlibatannya dalam dugaan pemberian kepada R karena perkaranya menyangkut dirinya,” ungkap Priharsa.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap sebesar Rp500 juta kepada Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby