Jakarta, Aktual.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta segera menindak oknum penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Berapapun yang diselewengkan menurut saya harus ditindak serta dilakukan diaudit,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto Yandri kepada awak media, baru-baru ini.
Menurut politisi PAN itu, sanksi dan tindakan tegas diperlukan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penghimpun dana amal dan bantuan kemanusiaan.
Sebab, dana tersebut adalah dana untuk kegiatan sosial dan untuk membantu yang tertimpa musibah bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kalau perlu, dibentuk Komisi Pengawasan Yayasan Filantropi atau apapun namanya, sehingga ada wadah atau ada jalur untuk masyarakat mengadu atau ada yayasan yang menyimpang bisa ditindak,” tegas Yandri.
Untuk informasi, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, karena dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan.
“Jadi alasan kami mencabut (izin), dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi melalui keterangan resminya Rabu, (6/7).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid