“Mohon maaf, kedatangan kami kesini bukan sebagai LPI, akan tetapi sebagai anggota masyarakat,” ucap Aziz.

Sebagai anggota masyarakat, sambung dia, dirinya akan tetap taat hukum, dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. “Kami Insya Allah akan taat hukum. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum ke Polres Pamekasan,” ucap Aziz.

Ia beralasan, permohonan penangguhan penahanan terhadap dua orang anggota LPI dalam kasus bentrok massal di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan pada 19 Januari 2018 itu, karena keduanya saat ini sedang sakit.

“Karena kalau diobati di rumah, tentunya akan lebih efesien,” ujar “Ra Aziz” menjelaskan.

Sementara itu, dua anggota Laskar Pembela Islam (LPI) Pamekasan yang ditangkap polisi dalam kasus bentrok massal antara ormas Islam dengan warga Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan masing-masing berinisial MH dan AH.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara