Keduanya ditangkap dirumahnya masing-masing. MH dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Subsider Pasal 351, sedangkan AH dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Subsider Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun 6 bulan.

Kasus bentrok massal akibat aksi penyisiran rumah warga yang diduga sebagai tempat prostitusi ilegal oleh LPI Pamekasan itu telah menyebabkan sebanyak 10 orang korban luka-luka dari kedua belah pihak.

Kejadian ini juga menyebabkan ibu-ibu dan anak di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan trauma, karena pasukan berseragam serba putih itu, sempat salah sasaran, yakni menyerbu rumah warga yang sedang menggelar hajatan ulang tahun dan di rumah itu banyak anak-anak kecil.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara