Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung memutuskan untuk memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS) setelah KPK menetapkan bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
“Terkait dengan dugaan perbuatan tercela korupsi yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, terhadap hakim LAS (Lasito) diberhentikan sementara,” kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Jumat (7/12).
Abdullah menjelaskan keputusan MA tersebut diambil dalam rapat pimpinan hakim agung pada hari Kamis (6/12).
Ia mengatakan bahwa MA mengutuk keras tindak pidana korupsi, apalagi bila hal tersebut dilakukan oleh aparat penegak hukum di dalam lingkungan MA.
“Hal ini tidak saja jatuhkan citra dan wibawa MA, tetapi juga merusak citra bangsa dan negara Indonesia di mata dunia,” kata Abdullah.
Pada hari Kamis (6/12), KPK menetapkan Bupati Jepara periode 2017 s.d. 2022 Ahmad Marzuqi (AM) bersama hakim pada PN Semarang Lasito (LAS) sebagai tersangka kasus suap.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa memberikan hadiah atau janji kepada Lasito yang merupakan hakim tunggal praperadilan di PN Semarang.
Suap tersebut diberikan terkait dengan putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara.
KPK menduga suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada LAS untuk diadili terkait dengan putusan gugatan praparadilan yang diajukan oleh AM atas penetapan dirinya sabagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang pada tahun 2017.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan