Bupati Klaten Sri Hartini dipecat dari PDIP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) memberikan sanksi pemecatan terhadap Bupati Klaten Sri Hartini yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terhitung pukul 12.30 WIB siang ini yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai. Sanksi pemecatan seketika adalah bukti keseriusan DPP PDIP dalam menegakkan disiplin partai,” kata Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di Jakarta, Jumat (30/12).

Ia menegaskan bahwa yang dilakukan Sri Hartini tersebut sangat tidak pantas, dan partai meminta maaf atas penyalahgunaan kekuasaan tersebut.

Hasto menjelaskan setelah mendapat kabar Bupati Klaten kena OTT KPK, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri langsung memerintahkan untuk diberikan sanksi pemecatan seketika.

“Tindakan yang bersangkutan sangat memalukan dan masuk pelanggaran berat, sehingga sanksi pemecatan seketika dengan tidak disertai bantuan hukum merupakan keputusan untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hasto.

Sri Hartini ditangkap bersama sejumlah orang lainnya. Saat ini Sri masih bersama petugas KPK di lokasi penangkapan. Rencananya, mereka yang tertangkap akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby