Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr Mudzakkir. (ilustrasi/aktual.com)
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr Mudzakkir. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) harus tetap objektif dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Punama alias Ahok.

“Keyakinan penyidik harus dibentuk berdasarkan bukti dan alat bukti. Dalam menyeleksi saksi dan ahli harus dilakukan secara objektif dan ilmiah berdasarkan ilmu hukum pidana,” tegas ahli hukum pidana, Mudzakkir saat dihubungi, Rabu (9/11).

Mudzakkir menegaskan, penyidik yang menanganinya tidak boleh ‘termakan’ opini, sekalipun dari atasan mereka. Pasalnya, dugaan pelanggaran hukum yang tengah melilit Ahok sangat sensitif, dan dapat memantik gejolak sosial di masyarakat.

Selain itu, sambung ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, dari penanganan kasus dugaan penistaan agama ini, publik akan bisa menakar sampai dimana tingkat profesionalitas Polri.

“Abaikan saja, semua ditentukan oleh bukti dan alat bukti dan dianalisis secara objektif. Penyidik harus istiqomah dalam penyidikannya. Penyidik tidak boleh terpengaruh oleh pendapat atasannya,” paparnya.

“Penyidik profesional akan tunduk kepada profesi, sumpahnya dan Tuhan Yang Maha Esa,” pungkas Mudzakkir.

Seperti diketahui, dugaan penistaan agama oleh Ahok masih dalam tahap penyelidikan. Senin lalu, pihak Dittipikor baru saja memeriksa Ahok selaku terlapor dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin di kantornya.

Sebelumnya Mudzakkir, ahli dari pihak pelapor dugaan penistaan agama, juga telah menyampaikan pandangannya ke penyidik Dittipikor. Kata dia, dalam kesempatan itu ia menyampaikan bahwa dugaam ini sudah layak masuk ke tahap penyidikan.

(Laporan: M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka