Banda Aceh, Aktual.co — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengapresiasikan sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang telah memberikan toleransi untuk Aceh soal pengesahan APBA 2015.
“Saat ini, pihaknya juga sedang membahas KUA/PPAS dengan seluruh SKPA di masing- masing komisi yang ada di DPRA. Pembahasan bahkan berlangsung hingga malam hari dan alot disebabkan terdapat sejumlah program yang kadang- kadang tidak rasional dari sisi anggaran,” terang Iskandar kepada Aktual.co, Selasa (6/1).
Disebutkan, ke depan, pihaknya menginginkan ada perubahan dari sistem penganggaran Selama ini, pembahasan KUA/PPAS terdapat juga usulan SKPA secara gelondongan disampaikan ke komisi-komisi di DPRA untuk dibahas. Namun, tentunya diminta SKPA untuk merasionalkannya kembali. Bila tidak, pagu anggaran yang diusulkan siap untuk dicoret.
Seharusnya sambung Iskandar, usulan yang disampaikan lebih terperinci dan detail berapa serapan anggaran yang dihabiskan. “Jangan malah banyak untuk belanja pegawai atau SKPA. Sementara untuk kepentingan publik malah lebih sedikit. Ini ada SKPA- SKPA yang demikian, sehingga kita minta untuk di sesuaikan kembali,” terang Al-Farlaky.
Saat ditanya mengenai ancaman sanksi yang akan diberikan Mendagri kepada provinsi yang terlambat mengesahkan APBD, Iskandar mengaku sangat memahami persoalan tersebut. Ini, sambung dia, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka seluruh anggota DPRA tidak berhak menerima gaji enam bulan bersama dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Hak keuangan yang tidak dibayarkan tersebut, seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain. Tapi mendagri dalam berita yang dilansir media sebelumnya kan untuk Aceh diberikan toleransi. Apalagi setahu saya Ketua DPRA dan Kepala Keuangan Aceh juga sudah bertemu dengan pihak Mendagri menyampaikan persoalan ini. Sekali lagi ini bukan faktor kesengajaan,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky
Sebelumnya, Kemendagri menyatakan menyurati gubernur Aceh dan DKI Jakarta terkait pembahasan APBA 2015. Kemendagri memberikan toleransi waktu untuk Aceh karena DPRA baru dilantik pada 30 september 2014. Kemudian disusul dengan orientasi gelombang pertama 13- 17 Oktober dan gelomnbang II–21-25 Oktober 2014. Kemudian, pelantikan pimpinan DPRA 22 Desember 2014 disusul pembentukan AKD 23 Desember 2014.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid