Ketua MPR Zulkifli Hasan berbincang dengan Menkeu Sri Mulyani sebelum dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/8). Rapat itu membahas APBN dan perkembangan perekonomian global serta pengaruhnya terhadap keuangan negara. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Padang, Aktual.com-Ketua MPR RI Zulkifli Hasan tidak mempermasalahkan jika Presiden Joko Widodo kembali mengangkat Arcandra Tahar sebagai menteri ESDM. Menurutnya Arcandra merupakan tokoh bidang energi yang telah diakui oleh dunia.

“Pemain bola saja warganegara asing, boleh menjadi warga negara Indonesia, apalagi orang Sumatera Barat, jadi warga negara lain saja hebat, menjadi warga negara kita, kenapa tidak,” ujarnya usai menghadiri kuliah umum sosialisasi empat pilar kebangsaan di IAIN IMAM Bonjol Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (16/9).

Namun Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menyerahkan sepenuhnya pemilihan Menteri ESDM kepada Presiden Jokowi.

“Pengangkatan menteri hak presiden, jadi terserah beliau siapa yang akan diangkatnya jadi pembantunya,” tegasnya.

Sebelumnya, pengamat hukum Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal menilai tindakan hukum pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang meneguhkan kewarganegaraan mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar sudah tepat.

Alasannya, jelasnya secara hukum Arcandra belum kehilangan kewarganegaraan karena pemerintah belum pernah mencatatkannya dalam lembaran negara sebagaimana amanat hukum kewarganegaraan.

Menurutnya keharusan mencatatkan kehilangan kewarganegaraan seorang warga negara di dalam lembaran negara adalah pengejawantahan dari asas publisitas yang dianut oleh UU Kewarganegaraan UU nomor 2 Tahun 2006.

“Kemudian, secara hukum, tidak lagi beban bagi pemerintahan Jokowi untuk mengangkat kembali Arcandra Tahar sebagai menteri ESDM dan saatnya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Jokowi untuk mempergunakan hak prerogatifnya sebagai Presiden,” ujarnya.

Presiden telah memberhentikan Arcandra dari jabatannya sebagai Menteri ESDM pada 14 Agustus 2016 karena diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Kemudian pada 1 September 2016, Menkumham mengeluarkan surat yang mengukuhkan kembali status kewarganegaraan Indonesia bagi Arcandra.

Pengukuhan kembali status kewarganegaraan Arcandra tersebut mempertimbangkan prinsip “non-stateless” atau prinsip yang tidak mengakui asas apatride, berpayung hukum Pasal 23 dan 32-35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara