Jakarta, Aktual.co — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM mendesak pengusaha tambang pemegang Kontrak Karya (KK) penghasil tembaga untuk membuat konsorsium pembangunan pabrik pemurnian konsentrat (smelter). Hal itu guna mendorong perusahaan pemegang KK untuk dapat membangun Smelter secara bersama atau patungan.

Pemegang KK penghasil tembaga yang dimaksud adalah PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), PT Kalimantan Surya Kencana dan PT Gorontalo Mineral.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IMES (Indonesia Mining Energy Studies) Erwin Usman mengatakan bahwa langkah yang diambil Pemerintah tersebut merupakan tindakan yang terlambat.

“Itu tindakan yang sangat terlambat!. Kementerian ESDM terlalu banyak mengulur-ulur waktu (buying time) mengikuti kehendak korporasi pemegang KK,” kata Erwin kepada Aktual.co, Jakarta, Kamis (19/2).

Padahal, lanjut dia, jika konsisten dengan perintah dalam UU Minerba Nomor 4 tahun 2009, semestinya upaya-upaya tersebut sudah dilakukan intensif sejak tahun 2010-2013. Sehingga di tahun 2014-2015 masuk dalam tahapan penegakan hukum.

“Merujuk pada UU No 4 tahun 2009 Pasal 170, berbunyi; Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Maka sepanjang perusahaan tambang baik pemegang KK, PKP2B, IUP maupun IUPR tidak melaksanakan proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, Pemerintah wajib tegas, melarang izin ekspor biji mineral perusahaan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, gagasan ditjen minerba KESDM untuk memberi keringanan pada ketiga perusahaan pemegang KK tersebut, merupakan komedi yang tidak lucu.

“Patut dipertanyakan motifnya,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Minerba memberi kelonggaran sekaligus mengarahkan kepada para pemegang KK untuk dapat membangun smelter secara bersama atau patungan.

Artikel ini ditulis oleh: