Jakarta, Aktual.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menegaskan bumbu makanan yang dipakai oleh restoran Solaria di Balikpapan halal dan tidak ditemukan unsur babi di dalamnya.
“Hasil uji Polymerase Chain Reacton (PCR) menunjukkan bahwa semua sampel uji tidak terdeteksi DNA babi,” kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim, dalam jumpa pers di kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (27/11).
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan hasil uji tes DNA dengan PCR tersebut maka status kehalalan restoran Solaria sesuai dengan Sertifikat Halal MUI.
MUI, kata dia, mengambil sampel dari berbagai outlet restoran Solaria, baik yang berada di Jabodetabek maupun dari Kalimantan Timur untuk dilakukan uji dengan metode PCR.
Metode PCR, kata dia, sesuai prosedur operasi standar analisis laboratorium Halal LPPOM MUI serta untuk menghindari kesalahan positif.
Lukman mengatakan metode PCR lebih teliti dibandingkan uji cepat (rapid test). Uji cepat sendiri dilakukan oleh instansi terkait dalam mengecek bumbu Solaria Balikpapan.
Publikasi uji cepat ini sendiri membuat pemberitaan di media menjadi ramai soal keabsahan sertifikat MUI untuk Solaria.
Uji cepat itu, kata Lukman, sejatinya hanya metode awal untuk menguji kandungan zat. Hasil uji cepat bukan sebagai alat untuk menyimpulkan zat mengandung babi atau tidak.
“Jika uji cepat menunjukkan positif babi, maka harus dilakukan uji laboratorium yang lebih teliti yaitu dengan metode PCR yang memakan waktu sedikitnya tujuh jam,” kata dia.
Bahkan, lanjut dia, terdapat beberapa laboratoriun yang harus menguji selama 10 hari baru bisa menyimpulkan suatu zat mengandung unsur tertentu, dalam hal ini unsur babi.
“Uji cepat (yang dilakukan instansi di Balikpapan) merupakan sarana pemeriksaan awal terhadap objek uji dan bukan merupakan kesimpulan akhir,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: