Jakarta, Aktual.co — Anggota komisi VII DPR RI, Kurtubi, angkat bicara terkait polemik gratifikasi yang melibatkan Menteri ESDM Sudirman Said.

Hal itu bermula ketika dalam sebuah acara diskusi di salah satu stasiun TV swasta, beberapa narasumber mempertanyakan penggunaan private jet untuk terbang dari Singapura menuju bandara Kualanamo, Sumatera Utara yang kemudian tagihannya ditujukan kepada anak usaha PT Pertamina, yakni Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

“Itu kan ada penjelasan dari pak Faisal berikutnya bahwa saat itu ada keputusan mendesak dari Menteri yang harus ke Sumatera Utara sehingga menggunakan pesawat jet pribadi yah. Mungkin penerbangan umum tidak ada,” kata Kurtubi saat berbincang dengan Aktual di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/5).

Terkait tagihan pembayaran private jet yang ditujukan ke Petral, Kurtubi yang juga hadir dalam acara diskusi tersebut menjelaskan bahwa hal itu sangat tidak dibenarkan dan dapat dikatakan sebagai gratifikasi.

“Nah itu yang engga benar. Kalau tagihannya diajukan ke Petral, gabenar itu. Menteri punya dana operasional pribadi. Bisa menjadi gratifikasi kalau itu merupakan balas jasa atau apapun namanya dari pihak tertentu kepada Menteri,” terangnya.

Ia menuturkan, jika memang saat itu dalam situasi yang mendesak bagi Menteri, kemudian harus segera bertolak ke Sumatera Utara sehingga terpaksa harus meminjam uang dari Petral untuk penggunaan privat jet maka Pemerintah khususnya Menteri ESDM harus mengumumkan ke publik
terkait pengembalian talangan tersebut.

“Kan ini tidak terduga. Sehingga mungkin ditalangi dulu oleh Petral, mungkin. Nah ini harus diperjelas nanti, kalau memang ditalangin, bagaimana bayarnya, harus diumumkan juga. Harus dikonfirmasi dulu juga ke menteri ESDM. Kita ga suka gratifikasi, jadi kalau itu memang dibayar dulu oleh Petral, karena situasi yang tidak memungkinkan, harus dikembalikan dong, nah dikembalikannya harus diumumkan ke publik,” ungkap Kurtubi.

Artikel ini ditulis oleh: