Jakarta, Aktual.co —   Direktur Jakarta Monitoring Network (JMN) Masnur Marzuki meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus mengakhiri kesalahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thaja Purnama Alias Ahok lewat Pemakzulan. Dirinya menilai Ahok sudah tidak lagi menghormati pranata hukum dan aturan yang berlaku.

“Jakarta Monitoring Network bersama koalisi masyarakat sipil Jakarta mendukung 100% Hak Angket DPRD DKI Jakarta menyelidiki pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang Gubernur Ahok khususnya terkait penyampaian APBD DKI ke Mendagri,” kata Masnur melalui keterangan yang diterima Aktual di Jakarta, Kamis (19/2).

Lebih lanjut dikatakannya, Ahok sering memaksakan kehendak politiknya dengan menabrak aturan hukum setingkat Peraturan Pemerintah dan UU. Yang terbaru, Mendagri menolak menyetujui APBD DKI Jakarta 2015 karena tidak memenuhi prosedur hukum sebagaimana diatur PP 58 tahun 2005.
                                                                
“DPRD harus segera putuskan hak Angket untuk dilanjutkan ke langkah impeachment atau pemakzulan. Ahok sudah keterlaluan dan tak beritikad baik mewujudkan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Dosen Hukum Tata Negara UII Yogyakarta ini.

Dia menegaskan DPRD harus bersungguh-sungguh menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum oleh Ahok dengan menggunakan hak Angket dan bukan justeru menjadikannya sebagai barter atau bargaining politik.

“DPRD jangan PHP (Pemberi Harapan Palsu). Publik sudah gerah dengan tindakan Ahok ini. Sekali Angket diputuskan, tak boleh mundur selangkah pun apalagi jadi perselingkuhan politik antara eksekutif dan legislatif,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini DPRD DKI telah memutuskan akan menggulirkan Hak Angket terkait tersendatnya pengesahan APBD DKI Jakarta 2015 akibat belum memenuhi persyaratan sebagaimana dirilis Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka