Jakarta, Aktual.co — Aktivis lingkungan di Kalimantan Tengah mengancam melaporkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi jika membiarkan perkebunan sawit bermasalah tetap beroperasi.
“Apabila penyitaan tidak dilakukan atau nantinya dilakukan penyerahan sepihak tanpa proses hukum terhadap aset dari hasil praktik tidak sah yang dilakukan PBS (perusahaan besar swasta) kelapa sawit oleh pemda, maka kami akan melaporkannya ke KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atas penyerahan aset tersebut,” kata Direktur Eksekutif Save Our Borneo Nordin di Sampit, Senin (20/10).
Hal ini diungkapkan Nordin terkait sebuah perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit, PT Hati Prima Agro, yang beroperasi di Kecamatan Antang Kalang, Kotim.
Perusahaan tersebut tidak diperbolehkan lagi beroperasi karena sebagian lahan yang mereka garap tidak mendapat izin yang sah.
Aktivis lingkungan yang pernah menjabat sebagai anggota dewan Walhi Nasional ini menjelaskan, keluarnya Keputusan Mahkamah Agung tanggal 24 Desember 2013 Nomor 435 K/TUN/2013 merupakan keputusan final.
PT Hati Prima Agro yang bernaung di bawah bendera BGA Group tersebut dinyatakan telah membuka lahan perkebunan kelapa sawit tanpa disertai Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan.
Selain itu, izin lokasi perusahaan tersebut juga telah dicabut oleh bupati Kotim.
Untuk itulah, bupati disarankan segera segera melakukan eksekusi dengan mengambil alih lahan tersebut.
Selanjutnya, lahan tersebut secara legal dijadikan aset milik pemerintah daerah untuk dikelola dengan berbagai cara, baik oleh BUMD ataupun Kerjasama Operasional dengan perusahaan lain, dengan status lahan tetap menjadi milik pemerintah.
SOB khawatir, dengan tidak jelasnya eksekusi tersebut dapat memunculkan kemungkinan kongkalingkong antara pemerintah daerah dengan perusahaan pemilik asal yang telah nyata-nyata dinyatakan tidak sah.
Jika areal tersebut dialihkan sepihak kepada perusahaan sekoci baru dari perusahaan atau grup lama, Nordin menegaskan, hal itu sama saja berarti bupati dapat dikatakan lalai dalam menjalankan kewenangannya atau bahkan menyalahgunakan wewenangnya.
“Apabila areal tersebut tetap dialihkan kepada perusahaan lama atau secokinya secara sepihak oleh bupati karena adanya lobi-lobi tingkat tinggi, maka bupati dapat diduga melakukan praktik pengalihan aset pemerintah dan hal ini dapat merupakan tindakan koruptif,” tegas Nordin.
SOB mengusulkan agar lahan tersebut segera diambil alih dan dimasukkan menjadi bagian dari asset daerah, setelah sebagiannya dikembalikan kepada pemilik lahan asal dari masyarakat lokal dan diserahkan sebagai kemitraan sebesar minimal 20 persen.

Artikel ini ditulis oleh: