Kendari, aktual.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Merdisyam, mengatakan bakal melakukan investigasi terkait dugaan intimidasi yang diduga dilakukan oleh anggotanya kepada sembilan orang jurnalis saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa, pada 22 Oktober 2019 lalu.

“Saya sudah bilang sama Kabid Humas Polda AKBP Harry Goldenhardt dan Kabid Propam AKBP Agoeng Adi Koerniawan, kita akan jalani investigasi, kita “welcome” pada rekan-rekan, untuk menerima informasi laporan tersebut,” kata Brigjen Pol Merdisyam saat mengunjungi Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Kamis (24/10).

Merdisyam mengatakan, baru mengetahui tindakan persekusi yang diduga dilakukan oleh oknum jajarannya kepada sembilan orang jurnalis, sehingga ia mengatakan permohonan maaf atas tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum bawahannya.

“Secara pribadi saya Kapolda Sultra, sangat menyesali hal ini dan memohon maaf, kalau memang ada hal-hal seperti yang rekan-rekan alami,” katanya.

Selain itu, Merdisyam juga mengatakan, hal itu akan menjadi evaluasi bagi dirinya. Ia juga mengatakan bahwa dirinya sangat paham dengan sistem kerja jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang.

“Secara pribadi saya memohon maaf atas kejadian seperti ini, dan ini menjadi evaluasi buat saya. Kita akan dalami sama-sama nanti Kabid Humas, Kabid Propam. Kita ingin kedepan dalam konteks yang bersinergi, kita paham jurnalis itu dilindungi oleh Undang-Undang, bukan pekerjaan yang liar tanpa payung hukum, karena ada kode etik masing-masing,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sembilan jurnalis yang menjadi korban intimidasi dan persekusi yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian, yakni Ancha (Sultra TV), Ronald Fajar (Inikatasultra.com), Pandi (Inilahsultra.com), Jumdin (Anoatimes.id).

Selanjutnya, Mukhtaruddin (Inews TV), Muhammad Harianto (LKBN Antara Sultra), Fadli Aksar (Zonasultra.com), Kasman (Berita Kota Kendari) dan Wiwid Abid Abadi (Kendarinesia.id).

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin