Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) diperkirakan akan menerapkan kebijakan mengenai biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money). Namun belum apa-apa kebijakan ini dianggap publik tak tepat, karena merugikan konsumen.

Rencananya, kebijakan ini akan diterapkan pada akhir September nanti sebelum ada kebijakan pemberlakukan pembayaran tarif tol non cash.

Namun sayangnya, menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) jika BI mau memperluas cashless society, maka kebijakaan pengenaan tarif top up ini dirasa sangat membebani konsumen.

“Karena nantinya dengan adanya cashless society itu yang diuntungkan justru sektor perbankan. Bukan konsumen,” cetus Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan media yang diterima di Jakarta, Minggu (17/9).

Pasalnya, keuntungan perbankan itu, mereka menerima uang di muka, sementara transaksi atau pembelian belum dilakukan oleh konsumen.

“Jadi itu sungguh tidak adil dan tidak pantas jika konsumen diberikan disinsentif berupa biaya top-up. Justru dengan model uang elektronik itulah konsumen layak mendapatkan banyak insentif, bukan disinsentif,” kecam Tulus.

Ia menilai pengenaan biaya isi ulang hanya bisa ditoleransi jika konsumen menggunakan bank yang berbeda dengan uang elektronik yang digunakan.

“Untuk itu, YLKI mendesak Bank Indonesia untuk membatalkan peraturan tersebut,” kata Tulus.

Bahkan jika aturan itu ngotot diberlakukan, maka hanya akan kontraproduktif dengan tujuan BI untuk penciptaan kondisi cashless society.

Meski dia sendiri sepakat bahwa transaksi nontunai adalah sebuah keniscayaan demi efisiensi pelayanan dan keamanan dalam bertransaksi.

“Kondisi cashless society sejalan dengan fenomena ekonomi digital. Namun, menjadi kontra produktif jika BI justru mengeluarkan peraturan bahwa konsumen dikenakan biaya isi ulang pada setiap uang elektronik,” jelas Tulus.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memastikan peraturan pungutan atas pengisian e-money akan terbit akhir September 2017.

“Kami akan atur batas maksimumnya dan besaran biayanya tidak akan berlebihan membebani konsumen,” klaim Agus di Kantor Perwakilan BI Banten di Serang, Jumat (15/9).

Menurut Agus, langkah BI tersebut mempertimbangkan kebutuhan perbankan untuk biaya investasi dalam membangun infrastruktur penyediaan uang elektronik, layanan teknologi, dan juga pemeliharaannya.

 

Laporan Busthomi

Artikel ini ditulis oleh: