Jakarta, Aktual.com – KPK akan memeriksa Wakil Presiden Komisaris PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (16/6).
Selain Mulyati, KPK dijadwalkan memeriksa “Team Leader Loan Work Out (LWO)-I Asset Management Credit (AMC)” Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2000-2002 Thomas Maria sebagai saksi juga untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa (13/6) juga telah memeriksa Direktur Utama PT Datindo Entry Com Ester Agung Setiawati sebagai saksi tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Untuk saksi Ester, kata Febri, penyidik mendalami aset-aset diduga yang terkait dengan Sjamsul Nursalim, yaitu pada pencatatan saham di Badan Administrasi Efek Indonesia.
“Jadi penyidik sudah mulai masuk lebih jauh untuk menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan Sjamsul Nursalim yang salah satunya ada di Gajah Tunggal, kami melihat di aspek pencatatan saham di Badan Administrasi Efek Indonesia,” ucap Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka