Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin - Kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin - Kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi VI DPR RI, Teguh Juwarno hari ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk  berbasis elektronik (e-KTP), di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).

Dugaannya, pemeriksaan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini masih berkaitan dengan pembahasan proyek e-KTP antara Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dan dugaan aliran dana terkait proyek e-KTP ke Komisi II DPR

Saat proyek e-KTP dibahas, Teguh memang menyandang status sebagai anggota Komisi II.

Selain Teguh, penyidik juga memanggil anggota Komisi I DPR, Agun Gunandjar Sudarsa. Yang bersangkutan sendiri sudah tak asing dalam penyidikan kasus e-KTP. Sebab, beberapa waktu lalu Agun juga masuk ruangan penyidik terkait kasus yang sama.

“Agun juga diperiksa untuk tersangka S, serta dua saksi lainnya yakni mantan anggota DPR, Taufiq Effendi dan dari pihak swasta bernama Melyanawati,” papar Febri.

Penyidik KPK nampaknya tengah fokus mendalami bagaimana proses pembahasan proyek e-KTP di Komisi II. Hal ini ditunjukkan dengan pemeriksaan para anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.

Kemarin, Rabu (7/12), penyidik KPK memeriksa Wakil Ketua Komisi II medio 2009-2014, Ganjar Pranowo. Politikus yang sekarang menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah itu juga dicecar seputar pembahasan.

Bahkan, kader PDI-Perjuangan ini juga ditanya penyidik seputar dugaan aliran uang proyek e-KTP yang mengalir ke kocek para anggota Komisi II.

Seperti diketahui, dalam kasus e-KTP ini, ada dua pejabat dari Kemendagri yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menggelembungkan harga atau mark up, berbagai pengadaan dalam proyek e-KTP. Karena dugaan mark up inilah, negara ditaksir merugi hingga Rp 2 triliun lebih.

(Laporan: M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka