Menurut Febri, setelah penggeledahan dan disitanya barang bukti di rumah Irvanto tersebut, ada hal-hal yang perlu diklarifikasi terhadap Arie Pujianto yang diperiksa pada Senin (7/8) ini.
“Tentu saja kami klarifikasi-klarifikasi info-info adanya komunikasi sejumlah pihak, tentu masih dalam ruang lingkup penanganan kasus KTP-e,” ucap Febri.
KPK telah menggeledah rumah Irvanto di Kompleks Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (27/7).
Dari penggeledahan itu, disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, KPK juga telah mencegah Irvanto ke luar negeri.
“Saksi Irvanto Hendra Pambudi dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 21 Juli 2017 untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus KTP-e untuk tersangka Setya Novanto (SN),” tutur Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan