Jakarta, Aktual.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi korupsi KTP elektronik (KTP-e).
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/6).
Keduanya sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya untuk dua tersangka itu antara lain anggota DPR dari Fraksi PKS Tamsil Linrung, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur PT Sandipala Arthaputra Chaterine Tannos, dan Direktur Utama PT Trisakti Mustika Graphika She Ming Mintardja Wiliusa.
Selanjutnya, Direktur PT Data Aksara Matra Aditya Riyadi Soeroso, Direktur Utama PT Karsa Wirautama Winata Cahyadi, karyawan swasta Melyanawati, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya, Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Mahmud Toha Siregar, dan mantan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden RI Iman Bastari.
KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Irvanto, yakni Lina Rawung dari unsur swasta. Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto dan Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018 lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid