Jember, Aktual.com – Kasus video viral penganiayaan di Lapas Jember, mendapatkan sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkoba dan Obat Terlarang (Granat) Kabupaten Jember.
Dengan kejadian tersebut, DPC Granat Jember langsung dengan tegas menyampaikan somasi dan klarifikasi atas adanya video yang beredar dengan durasi 36 detik.
Dalam video tersebut Granat Jember menduga antara lain: pertama, ada upaya penganiayaan oleh seorang narapidana terhadap narapidana lain di dalam Lapas Jember.
Kedua, kasus penganiayaan tersebut dilakukan tepatnya di dalam Blok A Lapas Jember dan diduga kuat ada pembiaran kasus penganiayaan oleh petugas Lapas Jember seperti KPLP maupun Kepala Binadik.
Ketiga, ada dugaan keteledoran dan tidak disiplinnya pengawasan petugas Lapas Jember serta tidak tegas dan tidak ketatnya penjagaan oleh petugas Lapas Jember.
“Kami menduga kuat adanya kekisruhan dan penganiayaan diduga karena persoalan transaksi narkoba di dalam Lapas Jember yang indikasinya juga melibatkan oknum petugas Lapas Jember,” ujar Ketua DPC Granat Jember Rio Christiawan, Minggu (03/10).
Dengan muncul dan beredarnya video penganiayaan dan kasus penganiayaan narapidan di dalam Lapas Kelas II-A Jember tersebut, Granat Jember menyikapi hal itu sangat mencoreng kelembagaan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Kita mendesak agar kasus penganiayaan itu ada tindakan disiplin sesuai aturan hukum yang berlaku baik terhadap oknum petugas, oknum pejabat Lapas, maupun narapidana serta siapapun yang terlibat. Kanwil Lapas Jatim dan Irjen pusat juga harus tegas dalam mengatasi kasus ini, jangan seperti kasus sebelumnya,” tegasnya.
Sementara saat hal ini dikonfirmasi ke Plh Kalapas Kelas 2A Jember Sarwito, pihaknya membenarkan terkait kejadian dalam video penganiayaan tersebut.
“Tapi yang melakukan pemukulan, dan yang merekam, pada hari video itu terekspos. Dari Direktorat Jenderal (Kemenkumham RI) sudah memindahkan Keduanya ke Lapas High Risk Nusakambangan,” kata Sarwito.
Dia menambahkan, kemudian 2 orang itu yakni pelaku pemukulan dan perekam, langsung malamnya atau Kamis dipindah dan Jumat Pagi sudah sampai di Lapas kelas IIA Karanganyar atau High Risk Nusakambangan.
(Aminudin Aziz)
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi