Dalam kesempatan tersebut, Fikri juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyurati sejumlah instansi guna mengajukan permohonan perlindungan hukum, diantaranya Kapolri, Kabareskrim, Kejaksaan Agung, hingga KPK agar perkara tersebut mendapatkan titik terang kelanjutan proses hukum terhadap tersangka Noerdiansyah Nasrie.
“Kami berharap, perkara ini segera terselesaikan, karena cukup banyak kerugian yang diderita pelapor, baik waktu, tenaga, maupun kerugian materil yang ditaksir mencapai lebih dari 5 triliun rupiah. Kami berharap Bareskrim kembali melimpahkan proses hukum tersebut ke Polda Kaltim.”
“Untuk apa diperiksa kembali, Polda Kaltim sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelumnya sudah memutuskan penetapan status tersangka terhadap terlapor, dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan tambah Fikri.
“Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat ke Kapolri, Kabareskrim, Kompolnas, Kejaksaan Agung, Ombudsman dan KPK untuk dapat mengetahui dan turun tangan mengawal perkara ini yang kami anggap ada unsur perbuatan tidak professional,” kata Fikri menambahkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara