Tamara Tyasmara didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin (kanan) dan Ibunya, Ristia Aryuni (kiri) usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (21/2/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandy Arifin  bersama kliennya datang ke Polda Metro Jaya  membawa bukti tambahan terkait pengungkapan kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

“Kalau bukti mungkin lebih kepada foto-foto saja sih, bukti tambahannya itu, kami tidak boleh menyampaikan, tapi yang pasti bukti tadi ada tambahan beberapa foto,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (21/2).

Ia menyatakan bahwa ada beberapa keterangan untuk Tamara.

“Keterangan sedikit, satu-dua pertanyaan untuk mbak Tamara,” katanya.

Selain membawa bukti tambahan, Sandy menjelaskan bahwa ibu Tamara, Ristia Aryuni, juga dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus ini.

“Kita nggak boleh menyampaikan karena berita acara pemeriksaan itu sifatnya rahasia, jadi hanya kita dan penyidik. Tapi yang pasti semuanya sudah diceritakan sama Ibu (Ristia) dari awal sampai akhir sudah diceritakan semua,” katanya.

Sandy menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui apakah pertemuan ini akan menjadi yang terakhir atau tidak, tetapi pihaknya akan tetap kooperatif.

“Bilamana nanti memang ada lagi konfirmasi, ada panggilan, klien kami akan kooperatif untuk menjalani proses pemeriksaan,” katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memanggil kembali Tamara Tyasmara terkait kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di kolam renang beberapa waktu lalu.

“Hari ini kami panggil kembali ibu korban (Tamara Tyasmara),” kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu di Jakarta, Rabu.

Selain Tamara, guru sekolah dan ahli renang juga dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan.

“Ada pemeriksaan ahli renang dan guru sekolah,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan