Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggeledahan di salah satu rumah tersangka teroris di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (26/1). Dalam penggeledahan di kedua rumah tersangka teroris AH dan WF, Tim Densus 88 menemukan barang bukti milik tersangka yang diduga terkait dengan bom Thamrin. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pernyataan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror tentang perlakukan terhadap Siyono tidak konsisten.

“Semula, Densus menyatakan Siyono hanya dijaga oleh satu orang karena dinilai kooperatif. Lalu, mereka menyatakan Siyono kemudian berusaha melarikan diri sehingga akhirnya dilumpuhkan,” kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia dihubungi di Jakarta, Sabtu (2/4).

Putri mengatakan bila memang benar Siyono merupakan terduga gembong teroris seharusnya Densus 88 melakukan penjagaan yang ketat terhadapnya, bukan hanya dijaga satu orang kemudian dinyatakan berusaha melarikan diri. Karena itu, pemerintah perlu mengaudit kinerja Densus 88 dan melakukan investigasi penyebab kematian Siyono. Apalagi, kejadian yang menimpa Siyono itu bukan yang pertama kali.

“Kontras mendukung Densus 88 untuk menanggulangi terorisme di Indonesia. Namun, penanggulangan terorisme harus tetap berdasarkan hukum dan hak asasi manusia,” tuturnya.

Putri mengatakan jangan ada lagi orang yang baru dinyatakan sebagai terduga teroris, kemudian dilanggar hak asasinya bahkan sampai mati sia-sia.

Menurut data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Siyono merupakan orang ke-121 yang tewas sebagai terduga teroris tanpa menjalani proses hukum sejak Densus 88 dibentuk.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka