Beranda Nasional Terkait Keputusan Penundaan Pemilu, Komisi II: Putusan PN Jakpus Agak Aneh

Terkait Keputusan Penundaan Pemilu, Komisi II: Putusan PN Jakpus Agak Aneh

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Yanuar Prihatin menegaskan keputusan penundaan Pemilu merupakan domain dari undang-undang dan menjadi kewenangan DPR serta pemerintah selaku pembuat undang-undang. Yanuar pun mempertanyakan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis KPU untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu yang ada dengan mengabulkan gugatan Partai Prima. Menurutnya, keputusan itu melampaui kewenangan undang-undang.

“Putusan pengadilan negeri ini (PN Jakpus) agak aneh, janggal dan tidak lazim. Pengadilan negeri telah bertindak melampaui batas kewenangannya, dan terkesan sangat dipaksakan. Jika pengadilan paham hukum Pemilu maka gugatan Partai Prima semestinya ditolak,” ujar Yanuar kepada wartawan, Jumat (3/3) kemarin.

Politisi Fraksi PKB ini pun tidak habis pikir logika Partai Prima yang dirugikan karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024, namun tuntutannya malah meminta penundaan tahapan pemilu hingga Juli 2025.

“Logikanya yang dituntut mestinya soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu. Lebih aneh lagi, pengadilan menerima dan mengabulkan tuntutan ini,” kata dia.

Yanuar mengatakan keputusan PN Jakpus bukan saja mengacaukan sistem pengambilan keputusan soal yang berkaitan dengan seluk-beluk Pemilu. Lebih dari itu, putusan PN Jakpus makin membuat keadaan lebih tidak terkendali. Menurutnya dampak dari keputusan itu seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antarinstitusi negara.

Yanuar menyampaikan sengketa tentang verifikasi parpol jalur penyelesaian ada di Bawaslu. Sedangkan yang berkaitan dengan etika diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

“Tak ada satupun perintah dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik,” tutur dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson