Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai dampak dari akan dibuatnya Perppu terkait keterbukaan informasi di perbankan terkait dengan sektor perpajakan sebagai bagian Automatic Exchange of Information (AEoI). Namun demikian, jika kebijakan ini jadi diterapkan pihak OJK mengantisipasi dampaknya bisa mengganggu pengelolaan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan.
Adapun draft peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait AEoI yang ditargetkan selesai pekan ini akan memuat keterbukaan data keuangan untuk nasabah dalam negeri dan luar negeri.
“Jadi memang, kami (OJK) masih melihat dulu Perppu-nya bagaimana isinya. Mestinya sih tidak sampai mengganggu (penghimpunan DPK),” tandas Ketua DK OJK, Muliaman D Hadad, di Jakarta, Selasa (11/4).
Makanya, dia berharap, jangan sampai kebijakan tersebut yang positif bagi perpajakan malah menciptakan kontraproduktif.
“Karena memang kalau mengganggu kan jadi kontra produktif. Kemenkeu yang merumuskan itu. Dan jangan sampai seperti itu (kontraproduktif),” ujar Muliaman.
Pada intinya, OJK sendiri tetap mendukung kebijakan pemerintah itu karena positif bagi perekonomian nasional. “Kami mendukung. Ini Kemenkeu yang di depan (merumuskannya),” ujar dia.
Kemarin, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan aturan yang tertuang dalam tersebut bakal diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat, bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.
“Ya, upayakan (pekan ini), bersama Pak Menko. Pak Darmin yang menetapkan,” tandas dia.
Menurut Menkeu, penerapan aturan ini dilakukan supaya keterbukaan informasi data perbankan terkait perpajakan dapat sesuai dengan standar internasional. Lewat aturan ini, maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa mengakses data nasabah perbankan, untuk keperluan perpajakan.
“Kami akan siapkan saja supaya segera bisa sesuai dengan standar internasional,” ungkap Sri Mulyani.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka