Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Marsekal Madya (Purn) Daryatmo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum yang menggantikan Oesman Sapta Odang. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disarankan tidak perlu pusing-pusing untuk memikirkan konflik yang terjadi di dalam internal Partai Hanura. KPU hanya perlu merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menkumham yang menjadi legitimasi pengurus yang sah.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU periode 2012-2017, Sigit Pamungkas dalam diskusi ‘Verifikasi dan Kerumitan Tiap Pemilu’ di Jakarta, Sabtu (20/1).

“Sebenarnya KPU hanya perlu mendasarkan pada putusan SK Menkumham untuk melakukan verifikasi. Kalau SK Menkumham terjadi perubahan, maka verifikasinya juga berubah karena mendasarkan pada itu,” jelas Sigit.

Menurutnya, tentang Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Hanura yang diadakan kubu Sarifuddin Sudding pun KPU hanya perlu menilik pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai tersebut.

Sebab, lanjut Sigit, Kemenkumham hanya akan memilih kepengurusan sebuah parpol yang proses pemilihannya mendasarkan pada AD/ART parpol tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid