“KPU tidak perlu mumet-mumet, tidak perlu menilai sebuah parpol di bawah kepengurusan mana yangg sah atau tidak sah, cukup merujuk pada siapa yang dilegitimasi oleh pemerintah melalui SK Menkumham,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, internal Partai Hanura sedang berkonflik dengan diajukannya mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) oleh 27 DPD dan lebih dari 400 DPC partai tersebut pada Senin (15/1) lalu.
Kubu yang dipimpin oleh Sarifudding Sudding dan Daryatmo ini, memutuskan untuk memberhentikan OSO dan memilih Daryatmo sebagai pengganti OSO dalam perhelatan Munaslub yang diadakan di kantor DPP Hanura, Jakarta Timur, Kamis (18/1) lalu.
Kubu OSO pun tidak tinggal diam karena telah memecat Sudding sebagai Sekjen dan menggantikannya dengan Hari Lotung Siregar pada hari yang sama saat mosi tidak percaya diajukan.
Tidak hanya itu, kubu OSO pun telah mendapat SK Menkumham sebagai legitimasi kepengurusan yang sah dan diakui oleh pemerintah.
Laporan: Teuku Wildan A
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid