Sebuah truk diangkut ke atas kapal kargo di Pelabuhan Rakyat Kalimas, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/6). Pemerintah menganggarkan sekitar Rp20 triliun untuk membangun 500 unit kapal komersial guna memenuhi kebutuhan pelabuhan rakyat. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/Asf/aww/15.

Jakarta, Aktual.com —  Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino dituding telah memberikan keterangan palsu kepada awak media terkait perpanjangan konsesi dan pendapatan besar karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT).

Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim menyatakan bahwa staff cost JICT sebesar 22 persen dari pendapatan dan paling efisien se-Priok.

“Mari bicara berdasarkan data. Kami menyayangkan kesombongan dan arogansi Pak Lino yang sering mengaburkan substansi dan main pecat karyawan saat mengkritisi perpanjangan konsesi JICT. Hal ini mengganggu kondusifitas dan ekonomi nasional. Persetujuan Menteri BUMN terhadap perpanjangan konsesi saja belum ada dan negara rugi besar,” tegas Nova Hakim dalam siaran pers yang diterima Aktual di Jakarta, Minggu (2/8).

Menurutnya, dengan perpanjangan konsesi JICT, Indonesia kehilangan potensi pendapatan USD 3,2 miliar dalam jangka waktu 20 tahun. “Karena aksi korporasi Pelindo II kita kehilangan potensi revenue USD 3,2 miliar atau USD 160 juta per tahun. Ini dihitung dari pendapatan JICT dikurangi biaya operasional lalu dikalikan 20 tahun masa perpanjangan konsesi,” ungkap Nova.

Ia menjelaskan, sementara dengan perpanjangan, Pelindo II dapat uang muka USD 215 juta dari Hutchison dan uang sewa USD 85 juta per tahun.

“Uang muka dari Hutchison itu nilainya sama dengan keuntungan JICT 2 tahun. Ini kecil sekali,” ujarnya.

Untuk itu, Nova meminta agar Presiden Jokowi bisa meninjau ulang proses yang serba janggal dan merugikan negara ini. Dari sisi aturan, Kementerian Perhubungan juga sudah peringatkan bahwa Pelindo II harus patuh, dimana tertuang dalam pasal 82 dan 344 UU 17/2008 tentang pelayaran sudah jelas menyatakan otoritas yang berwenang melakukan konsesi dan perpanjangannya adalah Kementrian Perhubungan sebagai regulatir bukan Pelindo II.

“Repotnya Dirut Pelindo II klaim sudah mendapatkan opini Kejaksaan dan mau diadu dengan UU pelayaran tersebut,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka